Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018

Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: a. Besaran dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat b. Penetapan priotitas kegiatan kemaslahatan umat Islam c. Proposal, evaluasi, penetapan dan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan umat Islam d. Evaluasi, pemantauan dan pertanggung jawaban kegiatan kemaslahatan umat Islam

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
BN 2018 (1301) : 46 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan