Peraturan ini mengatur tentang: a. Besaran dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat b. Penetapan priotitas kegiatan kemaslahatan umat Islam c. Proposal, evaluasi, penetapan dan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan umat Islam d. Evaluasi, pemantauan dan pertanggung jawaban kegiatan kemaslahatan umat Islam
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat