Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dilaksanakan oleh Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Tujuannya untuk meningkatkan nilai manfaat dari Dana Haji yang dikelola BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas dan dilakukan secara transparan serta dapat ipertanggungjawabkan. Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat dilakukan dengan Mitra Investasi dalam negeri atau dilaksanakan sendiri oleh BPKH dan wajib mematuhi batasan Investasi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pelaksana berwenang menetapkan sasaran Investasi Keuangan Haji. Investasi langsung dilakukan dengan cara memilki usaha sendiri; penyertaan modal, kerja sama investasi dan investasi langsung lainnya. Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk produk investasi yang diterbitkan oleh Bank Syariah berupa pembiayaan yang diterima, produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah atau produk investasi lainnya; produk lembaga keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh Bank Sentral dan/atau Otoritas Jasa Keuangan; pembiayaan syariah;Investasi bisnis penyediaan jasa; atau sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BN 2021 (542) : 19 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPKH No. 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan