Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dilaksanakan oleh Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Tujuannya untuk meningkatkan nilai manfaat dari Dana Haji yang dikelola BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas dan dilakukan secara transparan serta dapat ipertanggungjawabkan. Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat dilakukan dengan Mitra Investasi dalam negeri atau dilaksanakan sendiri oleh BPKH dan wajib mematuhi batasan Investasi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pelaksana berwenang menetapkan sasaran Investasi Keuangan Haji. Investasi langsung dilakukan dengan cara memilki usaha sendiri; penyertaan modal, kerja sama investasi dan investasi langsung lainnya. Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk produk investasi yang diterbitkan oleh Bank Syariah berupa pembiayaan yang diterima, produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah atau produk investasi lainnya; produk lembaga keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh Bank Sentral dan/atau Otoritas Jasa Keuangan; pembiayaan syariah;Investasi bisnis penyediaan jasa; atau sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat