Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018

Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment. Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
BN 2018 (1300) : 29 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPKH No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan