Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas yang terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang diberikan setiap bulan dan berhak diterima sejak tanggal pengangkatan - Pemberian tunjangan terdiri dari tunjangan perumahan, hak keuangan transportasi, Tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, hak keuangan representasi, hak keuangan asuransi jiwa, hak keuangan fasilitas kesehatan, tunjangan asuransi purnajabatan, pendampingan hukum, dan perjalanan dinas diberikan at cost

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2020
Tanggal Berlaku
08 Mei 2020
Sumber
BN 2020 (459) : 7 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan