Mengubah ketentuan Pasal 4 tentang penempatan keuangan haji; Mengubah ketentuan Pasal 8 tentang penempatan dana setoran awal Mengubah ketentuan Pasal 10 tentang penempatan dana di kas haji Mwngubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) tentang jangka waktu Mengubah ketentuan pasal 14 ayat (2) tentang penarikan atas penempatan keuangan haji mengubah ketentuan Pasal 15 Menyisipkan Bab VA tentang Pelaksanaan Monitoring Mengubah Lampiran I,II,III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat