Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 4 tentang penempatan keuangan haji; Mengubah ketentuan Pasal 8 tentang penempatan dana setoran awal Mengubah ketentuan Pasal 10 tentang penempatan dana di kas haji Mwngubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) tentang jangka waktu Mengubah ketentuan pasal 14 ayat (2) tentang penarikan atas penempatan keuangan haji mengubah ketentuan Pasal 15 Menyisipkan Bab VA tentang Pelaksanaan Monitoring Mengubah Lampiran I,II,III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BN 2021 (543) : 37 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan