Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat Pada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan peran dan fungsi
Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Papua dalam peningkatan perekonomian daerah
khususnya di Provinsi Papua Barat, perlu
dukungan Pemerintah Daerah dalam penguatan
struktur permodalan melalui Penyertaan Modal;
b. bahwa dengan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Provinsi Papua Barat pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
turut serta dapat meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga
kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat
Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua
Barat pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Papua ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan
3. Undang-Undang Nomor23 Tahun1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
4. Undang-UndangNomor 45 Tahun 1999
TentangPembentukanProvinsiIrian Jaya Tengah,
ProvinsiIrian Jaya Barat, KabupatenPaniai,
KabupatenMimika, KabupatenPuncak Jaya dan
Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian
Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong
5. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003
tentang Keuangan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, serta untuk menggali sumber-sumber potensi penerimaan daerah diperlukan kemitraan usaha dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentu-kan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta-han Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
8. Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2013
Penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi bengkulu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
1. PT Bank Bengkulu adalah bank Daerah Bengkulu yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka perlu dikembangkan permodalannya, sehingga menggerakkan roda perekonomian masyarakat , meraih Laba serta memberi dividend pada pemerintah sebagai Sumber PAD
2. Berdasarkan pasal 41 ayat (5) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Perda
3. melalui pertimbangan nomor, (1) dan (2), maka perlu dibentuk Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Bengkulu pada PT Bank Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 17 tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 15 thun 2004
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 33 tahun 2004
8. UU No. 25 tahun 2007
9. UU No. 40 tahun 2007
10. UU No. 12 tahun 2011
11. UU No. 54 tahun 2005
12. PP No. 58 tahun 2005
13. PP No. 79 tahun 2005
14. PP No. 6 tahun 2006
15. PP No. 8 tahun 2006
16. PP No. 38 tahun 2007
17. PP No. 71 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahin 2006
19. Permandagri No. 53 tahun 2011
20. Perda Prov. Bengkulu Tk. I No. 13 tahun 1981
21. Perda Prov. Bengkulu Tk. I No. 13 tahun 1999
22. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
23. Perda Prov. Bengkulu No. 10 tahun 2007
1. Tujuan Penyertaan Modal ialah meningkatkan PAD
2. Penyertaan modal dianggarkan pada APBD dan diatur Perda tentang APBD
3. Realisasi Anggaran disahkan setelah Perda APBD disahkan
4.Dividend dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku anggaran dan dialokasikan ke APBD sebagai Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha ke depan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pengembangan Properti dan Infrastruktur, maka perlu peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67).
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAb. Grobogan kepada BUMD Tahun 2014 yang rinciannya sebagai berikut PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ). PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah). PDAM Purwa Tirta Dharma sejumlah Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2013
PERDA Kab. Kutai Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD.2013/NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan Perusahaan Daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.12 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permen PU No.18/PRT/M/2007; Permen PU No.16/PRT/M/2008; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi, bagian laba/deviden, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang tidak berlaku : Perda No.38 Tahun 2005 Pasal 9
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal perlu dilakukan
penyederhanaan dalam proses mekanisme dan prosedur pelayanan perizinan dan
non perizinan dalam suatu Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas ,Tujuan dan Sasaran, Kebijakan
Dasar Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Peran
Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi
Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bali
yang telah ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama
mengakhiri perjanjian para pihak dengan surat
permohonan
persetujuan penghentian/mengakhiri
kerjasama penjaminan kredit dari Bupati Karangasem
dengan surat nomor 518/2480/DKUKM tanggal 15 Juli
2013 dan disetujui oleh PT (Persero) ASKRINDO dengan
surat nomor 909/DIR tanggal 31 Juli 2013 dan PT BPD
Bali dengan surat nomor R-1595/DIR/KRD/2013, tanggal
5 Agustus 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Dana Penguatan Modal perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 1 Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat