Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAb. Grobogan kepada BUMD Tahun 2014 yang rinciannya sebagai berikut PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ). PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah). PDAM Purwa Tirta Dharma sejumlah Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
LD.2013/6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan