ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal perlu dilakukan
penyederhanaan dalam proses mekanisme dan prosedur pelayanan perizinan dan
non perizinan dalam suatu Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 14 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas ,Tujuan dan Sasaran, Kebijakan
Dasar Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Peran
Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi
Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan
|