1. Tujuan Penyertaan Modal ialah meningkatkan PAD 2. Penyertaan modal dianggarkan pada APBD dan diatur Perda tentang APBD 3. Realisasi Anggaran disahkan setelah Perda APBD disahkan 4.Dividend dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku anggaran dan dialokasikan ke APBD sebagai Pendapatan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat