Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas Dan Sasaran Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Kriteria Dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal; Kriteria Dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal; Insentif Dan Kemudahan; Tata Cara Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan; Dasar Penilaian Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan; Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang Memperoleh Insentif Dan Pemberian Kemudahan; Peran Pemerintah Daerah; Koordinasi Dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal; Pelaporan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
03 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan