Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penyelenggaraan penanaman modal; hak, kewajiban dan tanggun jawab penanaman modal; pengenaan sanksi; laporan dan evaluasi; kerja sama; peran serta masyarakat dan sistem informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan