Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 1, BN 2022 (1110) : 17 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara, perlu
mengatur susunan organisasi dan tata kerja pada Pos
Lintas Batas Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 entang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
56);
Mengubah ketentuan pasal 28 dan 48
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 ditambahkan 5 (lima) paragraf, yakni Paragraf 9A sampai dengan Paragraf 9E
dan ditambahkan 25 (dua puluh lima) pasal, yakni Pasal 88A sampai dengan Pasal 88Y
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 56)
17
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 2, BN 2021 (56) : 49 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat TTetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja guna
mewujudkan organisasi Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien,
perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola
Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola
Perbatasan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Bab III. Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bab IV. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara
Bab V. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan
Bab VI. Deputi Bidang Pengelolaan Infastruktur Kawasan Perbatasan
Bab VII. Kelompok ahli dan gugus tugas
Bab VIII. Kelompok jabatan fungsional.
Bab IX. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Bab X. Tata Kerja
Bab XI. Pendanaan
Bab XII. Ketentuan Peralihan
Bab XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
49 hlm.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 1, BN 2021 (14) : 15 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tipologi Pos Lintas Batas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem pengawasan dan
pelayanan lintas batas negara yang efektif, efisien, tertib,
nyaman, dan aman sesuai dengan karakteristik, kondisi,
dan kebutuhan, perlu diatur tipologi pos lintas batas
negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tipologi
Pos Lintas Batas Negara
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 4661, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6411);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5731);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
886);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos
Lintas Batas Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1203);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Fungsi dan Jenis Pos Lintas Batas Negara
Bab III. Zona Pos Lintas Batas Negara
Bab IV. Tipe dan Kriteria Pos Lintas Batas Negara
Bab V. Sarana dan Prasarana Pos Lintas Batas Negara
Bab VI. Penetapan Tipe Pos Lintas Batas Negara
Bab VII. Evaluasi
Bab VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Standar - Kegiatan Usaha - Produk - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sektor Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 17, BN 2024 (839); 839 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan
standar produk pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan
untuk kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan
berusaha
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Permenkes 14 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 317)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Sistem Rujukan - Pelayanan Kesehatan - Perseorangan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 16, BN 2024 (831); 12 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; tata cara rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; sistem rujukan terintegrasi; pencatatan dan pelaporan; tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan - Bidang Kesehatan - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 15, BN 2024 (803); 25 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan
Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden; dan
e. Permenkes; materi muatan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; perencanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; penyusunan dan pembahasan; pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan; pendokumentasian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN 2024 (679); 23 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 586, Pasal 589,
dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 38 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur nengenai program pendidikan spesialis/subspesialis; mekanisme penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis; sumber daya manusia; Unit Fungsional Pendidikan; sistem penjaminan mutu pendidikan; keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Konsil - Kesehatan Indonesia - Kolegium Kesehatan Indonesia - Majelis Disiplin Profesi
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 13, BN 2024 (589); 9 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja sekretariat Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 584);
dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 505),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 351)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 353)
Mekanisme Seleksi - Tata Cara - Pengangkatan - Pemberhentian - Tata Kerja - Konsil Kesehatan Indonesia - Kolegium Kesehatan Indonesia - Majelis Disiplin Profesi
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 12, BN 2024 (570); 22 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 703, Pasal 711,
dan Pasal 718 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 38 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai konsil keseatan Indonesia; kolegium kesehatan Indonesia; pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu; koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan mejelis disiplin profesi; sumpah/janji pimpinan konsil kesehatan Indonesia, Anggota Konsil masing-masing kelompok tenaga median dan tenaga kesehatan, anggota kolegium kesehatan Indonesia, dan anggota majelis disiplin profesi; hak keuangan dan fasilitas serta honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial; pembinaan dan pengawasan pelaksaan tugas, fungsi, dan wewenang konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, dan majelis disiplin profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
496/Menkes/Pern/2008 tentang Tata Cara Pengusulan
Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil
Masing-Masing Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 634);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 452);
d. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 351); dan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 353),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan - Penerapan Manajemen Risiko - Terintegrasi - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 11, BN 2024 (498); 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di
Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai
dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 39 Tahun 2023; Permenkes Nomor 84 Tahun 2019; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 919), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat