Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan pasal 28 dan 48 Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 ditambahkan 5 (lima) paragraf, yakni Paragraf 9A sampai dengan Paragraf 9E dan ditambahkan 25 (dua puluh lima) pasal, yakni Pasal 88A sampai dengan Pasal 88Y

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
BN 2022 (1110) : 17 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan