Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah yang pentng untuk membiayal penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi izin Gangguan , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hunuf a dan b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undangu-ndang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6
Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Cara Perhitungan Retribusi Daerah
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Gangguan dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbendaharaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusaat dan Daerah khususnya
untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab, maka
diperlukan pengeturan hak dan kewajiban
dibidang Keuangan Daerah:
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang_Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pengelola keuangan daerah
yang memiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah daerah dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Perbendaharaan Daerah;
3. Asas Umum Perbendaharaan Daerah;
4. Penerimaan Daerah;
5. Belanja Daerah;
6. Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Pertanggugnjawaban Keuangan Daerah;
8. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2002.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 8, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2002
PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam tidak
dapat diperbaharui yang dikuasai negara dan menguasai hajad
hidup orang banyak serta mempunyai peranan penting dalam
pembangunan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya Retribusi Daerah maka diambil langkah-langkah guna
menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber
pendapatan daerah tersebut; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah di Bidang Minyak dan Gas Bumi,
dipandang perlu mengatur kegiatan Pengusahaan Minyak dan
Gas Bumi di Kota Banjarbaru ; bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a,b,dan c
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1454.K/30/MEM/2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 01 tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Rteribusi; Ketentuan Perizinan; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Retribusi; Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurnagan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu adanya usaha – usaha untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dalam bentuk Penetapan Tertib Administrasi di bidang pemberian Izin Pendirian dan Penggunaan Media Elektronik sesuai dengan kemajuan dan perkembangan Media Komunikasi dan Informasi sekarang ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1998
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Izin Pendirian Usaha Media Elektronik merupakan Izin yang di berikan kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha, menyewakan perangkat Media Elektronik dalam Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan hukuin yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna, berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
b. Bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan atas asas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandaskan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspekaspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB III KEGIATAN PENGELOLAAN;
BAB IV KOVENSI JASA;
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENGAWASAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan
Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas, dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat