Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2011

Pembinaan Bidang Industri Usaha Perdangangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, perijinan, TDP dan SIUP, penggantuan, perubahan dan penghapusan, pemindahan lokasi dan perubahan nama perusahaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembinaan Bidang Industri Usaha Perdangangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.19
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda No. 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan
Mencabut :
  1. PERDA Kota Palembang No. 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan

  2. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Industri sebagaimana telah diunah dengan Perda No. 9 Tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan