Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan dan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran dan perizinan, perubahan dan penghapusan, subyek dan obyek, retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian atas kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat