Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002

Larangan Pelacuran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan pelacuran, yang meliputi ketentuan larangan, pengawasan, penindakan dan pembinaan, peran serta masyarakat dalam pencegahan pelacuran, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 November 2002
Tanggal Pengundangan
26 November 2002
Tanggal Berlaku
26 November 2002
Sumber
LD.2002/No. 29 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPRD/55 tentang Mencegah dan Mengurangi Pelacuran

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1974

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan