Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan pelacuran, yang meliputi ketentuan larangan, pengawasan, penindakan dan pembinaan, peran serta masyarakat dalam pencegahan pelacuran, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat