Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golonfan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, WIlayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Rertribusi, Keringanan Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi,Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat