Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2002

PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK), meliputi Pembentukan Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Administrasi, Lambang, Lagu Mars dan Stempel PKK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
11 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2002
Tanggal Berlaku
11 Juli 2002
Sumber
LD.2002/NO.27
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan