Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah diperlukan adanya upaya pengamanan secara optimal; upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government) diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan terhadap data informasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah daerah, meliputi:
a. Penyelenggara dan Jenis sertifikat elektronik;
b. Ruang lingkup penggunaan sertifikat elektronik;
c. Perencanaan;
d. Tahapan penggunaan sertifikat elektronik;
e. Pengelola Pendaftaran sertifikat elektronik;
f. Tugas, wewenang dan kewajiban;
g. Kewajiban, tanggung jawab serta larangan pemilik atau pengguna sertifikat;
h. Sumber Daya Manusia;
i. Bantuan Teknis Penggunaan sertifikat elektronik;
j. Pengawasan dan evaluasi;
k. Koordinasi dan konsultasi;
l. Sistem Informasi; dan
m. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan menyeluruh guna mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu adanya perencanaan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diperlukan Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai panduan implementasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2012;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020 ;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dimaksudkan untuk :
a. menyusun pedoman pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. memetakan aplikasi dan infrastruktur untuk mendukung layanan SPBE;
c. merumuskan arah kebijakan pembangunan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten; dan
d. sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan layanan SPBE.
Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE bertujuan untuk :
a. penyusunan kerangka kerja (framework) tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat berbasis sistem elektronik yang efektif dan efisien;
b. memberikan arah dan strategi pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di Kabupaten agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien; dan
c. menciptakan kesesuaian dan sinergi antara Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu dilakukan pengaturan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
4. Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Dan Pihak Ketiga
5. Pemeliharaan Dan Pelaporan
6. Pembinaan Dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Pengembangan pemungutan retribusi daerah melalui e-retribusi tempat wisata dan tempat khusus parkir berbasis teknologi informasi dalam rangka mengoptimalkan prmungutan retribusi tempat wisata dan tempat khusus parkir, perlu adanya Pedoman tata cara Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan tempat Khusus Parkir secara Elektronik;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan Pasal 42 ayat (1), perlu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan tempat Khusus Parkir secara Elektronik;
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 64 Th 2020, Permendagri No77 Th 2020, Perda Kota Pariaman No 3 Th 2013, Perda Kota Pariaman No3 Th 2017, Perda Kota pariaman No 1 Th 2019, Perwako Pariman No 62 Th 2020
Peraturan ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek Wisata, Jenis retribusi dan Waktu;
3. Cara Kerja Mesin Pos;
4. Petugas Pemungut;
5. Pembayaran dan Penyetoran Retribusi;
6. Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan E-Retribusi;
7. Gangguan Aplikasi E-Retribusi;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2022
MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya data yang
akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses
sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan Daerah perlu dilakukan
melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur
data, data induk, data referensi, basis data, dan
kualitas data.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, Pemerintah Daerah melaksanakan
Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Wonogiri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Manajemen Arsitektur Data; Manajemen Data Induk dan Data Referensi; Manajemen Basis Data; Manajemen Kualitas Data; Pendanaan; Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dan efektifitas tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, diperlukan perbaikan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 61 Tahun 2010;PP No. 96 Tahun 2012;PP No. 71 Tahun 2019;Perpres No. 95 Tahun 2018;Pepres No. 39 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 19 Tahun 2018;Permenpan RB No. 5 Tahun 2020;Permenpan RB No. 59 Tahun 2020;Perbappenas No. 16 Tahun 2020;PerBadan Siber dan Sandi Negara No. 4 Tahun 2021;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keterpaduan, efisiensi dan efektifias penyelenggaraan SPBE;dan
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan modern serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2021
penyelenggaaraan sistem pemerintah berbasis elektronik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2021/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung dengan system pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
terpadu merupakan system utama pembangunan kota cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi dan komunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Tata kelola SPBE;
3. Manajemen SPBE;
4. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
5. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
6. Percepatan SPBE;
7. Pementauan dan Evaluasi SPBE;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (E-GOVERMENT) DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (e-Goverment)
UU no.10 Tahun 1999; UU no.11 Tahun 2008; UU no.25 Tahun 2009; UU no.12 Tahun 2011; PP no.38 Tahun 2007; PP no.61 Tahun 2010; PP no.7 Tahun 2019; Perpres no.95 Tahun2018; Permenkominfo 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Permendagri no. 80 Tahun 2015; Permenkominfo no.4 Tahun 2016; Permenpanrb no.4 Tahun 2016; Permenpanrb no.5 Tahun 2018; Perda no,11
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan SPBE; Penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Pembiayaan; sanksi; Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
20 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2023
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian InternSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD2023/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk ntuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dijelaskan bahwa “setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 39 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna memastikan keselarasan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pencapaian
tujuan dan tantangan Pemerintah Kabupaten Sukamara,
perlunya norma hukum bagi setiap aktivitas tata kelola dan
manajemen SPBE dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukamara, dan perlunya dokumen referensi sekaligus
koordinasi bagi seluruh Perangkat Daerah dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam merencanakan,
merancang, membangun, mengembangkan, mengoperasikan,
dan mengevaluasi SPBE;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data
Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalarn Sistem
Elektronik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020;
Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sukamara;
Peraturan Bupati Kabupaten Sukamara Nomor 54 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi lnformatika dan Persandian
Kabupaten Sukamara;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat