Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah daerah, meliputi: a. Penyelenggara dan Jenis sertifikat elektronik; b. Ruang lingkup penggunaan sertifikat elektronik; c. Perencanaan; d. Tahapan penggunaan sertifikat elektronik; e. Pengelola Pendaftaran sertifikat elektronik; f. Tugas, wewenang dan kewajiban; g. Kewajiban, tanggung jawab serta larangan pemilik atau pengguna sertifikat; h. Sumber Daya Manusia; i. Bantuan Teknis Penggunaan sertifikat elektronik; j. Pengawasan dan evaluasi; k. Koordinasi dan konsultasi; l. Sistem Informasi; dan m. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat