Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 4. Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Dan Pihak Ketiga 5. Pemeliharaan Dan Pelaporan 6. Pembinaan Dan Pengawasan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat