Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2021

Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dimaksudkan untuk : a. menyusun pedoman pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten; b. memetakan aplikasi dan infrastruktur untuk mendukung layanan SPBE; c. merumuskan arah kebijakan pembangunan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten; dan d. sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan layanan SPBE. Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE bertujuan untuk : a. penyusunan kerangka kerja (framework) tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat berbasis sistem elektronik yang efektif dan efisien; b. memberikan arah dan strategi pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di Kabupaten agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien; dan c. menciptakan kesesuaian dan sinergi antara Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 19
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan