Peraturan ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Objek Wisata, Jenis retribusi dan Waktu; 3. Cara Kerja Mesin Pos; 4. Petugas Pemungut; 5. Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; 6. Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan E-Retribusi; 7. Gangguan Aplikasi E-Retribusi; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat