Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 19 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Objek Wisata, Jenis retribusi dan Waktu; 3. Cara Kerja Mesin Pos; 4. Petugas Pemungut; 5. Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; 6. Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan E-Retribusi; 7. Gangguan Aplikasi E-Retribusi; 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
15 April 2021
Tanggal Pengundangan
15 April 2021
Tanggal Berlaku
15 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 19
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan