Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata Kelola SPBE; 3. Organisasi TIK SPBE; 4. Manajemen SPBE; 5. Audit TIK; 6. Penyelenggara SPBE; 7. Percepatan SPBE; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Lain-lain; dan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.19
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan