Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan SPBE; Penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Pembiayaan; sanksi; Ketentuan Lain-lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat