Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 42 Tahun 2018; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001
Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Tim Verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan
persyaratan oleh Tim Verifikasi.
(4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan
validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut
kepada PPK pengusul disertai dengan alasan
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutahir di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan kebijakan pengembangan koleksi dalam upaya melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional in
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Lampiran File; 48 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001.
Salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan. Untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan kabupaten/kota, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2024 (343); 22 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu
dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi
Papua Barat Daya
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Noor 9 tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Noor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
Pencabutan - Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 - Pedoman - Pengelolaan - Kegiatan - Bidang - Investigasi
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2024 (26); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Bidang Investigasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan organisasi dan tata kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan
Tunjangan Kinerja Pegawai - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 7, BN 2023 (744): 6 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Perpres Nomor 34 Tahun 2023; dan Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan BPKP, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan tersebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai, jabatan, dan Kelas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1804) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 562), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 6, BN 2023 (743): 9 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu ada penyesuaian mengenai pola hubungan dan uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2023
Perka BPKP No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor
kompetensi - Uji Kompetensi - Jabatan Fungsional Auditor
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2023 (727): 29 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Standar Kompetensi, pengembangan kompetensi, dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor pada saat ini.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019; Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022; Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023; dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan kompetensi; b. pengembangan dan pemutakhiran metodologi; c. pembelajaran; dan d. evaluasi. Pengembangan Kompetensi didukung oleh sistem informasi. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. pengangkatan promosi; c. pengangkatan Auditor kategori keterampilan menjadi kategori keahlian; dan d. kenaikan jenjang jabatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor; dan b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1312), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 43 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2023 (450): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Lampiran File; 23 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023
MANAJEMEN PENUGASAN - PENGAWASAN - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2023 (406): 15 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017; Peraturan BPKP No.1 Tahun 2019; Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP. Manajemen Pengawasan BPKP meliputi: a. Penugasan Asurans; b. Penugasan Konsultansi; c. Penugasan Pengawasan Lain; dan d. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan. Penugasan Asurans dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. Penugasan Asurans memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat