Peraturan BPKP ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan kompetensi; b. pengembangan dan pemutakhiran metodologi; c. pembelajaran; dan d. evaluasi. Pengembangan Kompetensi didukung oleh sistem informasi. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. pengangkatan promosi; c. pengangkatan Auditor kategori keterampilan menjadi kategori keahlian; dan d. kenaikan jenjang jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat