Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 6, BN 2023 (743): 9 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pelaksanaan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu ada penyesuaian mengenai pola hubungan dan uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022.
- Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
- Lampiran file: 9 hlm.
|