Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 9 (1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan persyaratan oleh Tim Verifikasi. (4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut kepada PPK pengusul disertai dengan alasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2019
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
BN 2019 (344): 19 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan