Pasal 9 (1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan persyaratan oleh Tim Verifikasi. (4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut kepada PPK pengusul disertai dengan alasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat