Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023

Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPKP ini mengatur tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP. Manajemen Pengawasan BPKP meliputi: a. Penugasan Asurans; b. Penugasan Konsultansi; c. Penugasan Pengawasan Lain; dan d. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan. Penugasan Asurans dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. Penugasan Asurans memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Peraturan BPKP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2023
Tanggal Berlaku
24 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (406): 15 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPKP No. 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan