Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan. Untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan kabupaten/kota, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BN 2018 (706): 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan