Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2021 (495) : 9 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan
untuk melakukan pemindahtanganan kekayaan berupa
barang yang dapat dinilai dengan uang;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang belum mengatur
mengenai pemindahtanganan kekayaan tersebut
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan
Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan
Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1550);
- Mengubah ketentuan Pasal 1
- Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal
177D, dan Pasal 177E
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Kekayaan Berupa Barang Yang Dapat Dinilai Dengan Uang
9 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2020 (459) : 7 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan
Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji,
perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak
Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji
atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota
Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan
Pengelola (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 85);
- Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas yang terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang diberikan setiap bulan dan berhak diterima sejak tanggal pengangkatan
- Pemberian tunjangan terdiri dari tunjangan perumahan, hak keuangan transportasi, Tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, hak keuangan representasi, hak keuangan asuransi jiwa, hak keuangan fasilitas kesehatan, tunjangan asuransi purnajabatan, pendampingan hukum, dan perjalanan dinas diberikan at cost
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
7
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2019 (1550) : 138 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan
Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nmor 253);
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
- Pengadaan Barang
- Pelaksanaan Penggunaan Barang
- Pemanfaatan Barang
- Pengamanan dan pemeliharaan barang
- Penilaian barang
- Penghapusan barang
- Penatausahaan barang
- Pengawasan dan pengendalian barang
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
138 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2019 (615) : 46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
ABSTRAK:
- untuk mengoptimalkan proses transaksi penempatan keuangan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk
Penempatan Keuangan Haji;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Mengatur tentang:
Ruang lingkup dan tujuan penempatan keuangan haji, mekanisme penempatan keuangan haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Mekanisme penempatan keuangan haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Penarikan penempatan keuangan haji. Nilai manfaat penempatan keuangan haji. akuntansi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2018 (1300) : 29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018
Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2024 (170); 50 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2024 (154); 9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilainilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis lokal, nasional, dan internasional. Kemudian dikarenakan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti, dan oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 4 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini mengatur hal-hal mengenai sasaran, materi, dan pengajar Diklat PIP, Penyelenggaraan Diklat PIP, Monitoring dan Evaluasi Diklat PIP, dan Pendanaan Diklat PIP
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 2 Tahun 2020 dan ketentuan dalam Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 3 Tahun 2022
9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2024 (16); 29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, efektivitas dan efisiensi komunikasi, serta mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Materi pengaturan tata naskah dinas dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: UU No.43 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; PERPRES No.7 Tahun 2018; PERPRES No.95 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Peraturan BPIP No.4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas Berdasarkan Mandat; Pengendalian Naskah Dinas; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023
kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2023 (956); 11 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional. Dengan adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan dan kelas jabatan serta penataan birokrasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu penyesuaian jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Ketentuan mengenai kelas jabatan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, belum mengatur sebagian jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila.
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah UU No. 23 Tahun 2023; PERPRES No. 7 Tahun 2018; PERPRES No. 58 Tahun 2019; Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (PERBPIP) ini diatur tentang perubahan kedua atas PERBPIP No. 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam PERBPIP No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERBPIP No. 2 Tahun 2021 diubah dengan berlakunya PERBPIP ini. Materi pokok dalam PERBPIP ini mengubah ketentuan pada ayat (1) Pasal 1B, diantara Pasal 1B dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1C, dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari PERBPIP ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1363) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 804)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat