Dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (PERBPIP) ini diatur tentang perubahan kedua atas PERBPIP No. 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam PERBPIP No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERBPIP No. 2 Tahun 2021 diubah dengan berlakunya PERBPIP ini. Materi pokok dalam PERBPIP ini mengubah ketentuan pada ayat (1) Pasal 1B, diantara Pasal 1B dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1C, dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERBPIP ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat