Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya
alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan
warga negara harus dapat dipastikan selalu berada
dalam kondisi yang balk sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan; bahwa dalam rangka memastikan fungsi tersebut
berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua
pemangku kepentingan; bahwa pemerintah daerah belum memiliki landasan
hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu
membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Persetujuan Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
165 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Lingkungan Hidup merupakan karunia dan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu dijaga dan
dilindungi kelestarian serta keberlanjutannya untuk dapat
dikelola secara baik sehingga dapat meningkatkan
kemakmuran kehidupan masyarakat maupun dalam
pemenuhan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan
sehat;
b. bahwa wilayah Kabupaten Sleman memiliki sumber daya
alam sebagai modal dasar pembangunan dan sebagian
besar wilayahnya berfungsi sebagai kawasan resapan air,
sehingga diperlukan dukungan dan peran Pemerintah
Daerah serta masyarakat untuk menjaga kualitas
Lingkungan Hidup dan ekosistemnya;
c. bahwa setiap bentuk usaha dan/atau kegiatan yang
diselenggarakan dalam rangka pembangunan di wilayah
Kabupaten Sleman akan memberikan dampak terhadap
Lingkungan Hidup, sehingga perlu dilakukan perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyeluruh,
terpadu, berkelanjutan dan konsisten antar semua
pemangku kepentingan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok:Ketentuan Umum, Kewenangan, Kebijakan Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah , Perencanaan Dan Pemanfaatan, Integrasi Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan Berusaha di Daerah, Kelayakan Lingkungan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Hak, Kewajiban, Larangan Dan Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016; b. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007.
Halaman: 68 hlm, Penjelasan: 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat
merupakan hak bagi masyarakat sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
Hidup perlu dilakukan bersama-sama oleh semua pihak
secara konsisten dan sungguh-sungguh, sebagai upaya
untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Blora; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, diperlukan pengaturan tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Pemanfaatan
Bab V Pengendalian
Bab VI Pemeliharaan
Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Bab VIII Sistem Informasi
Bab IX Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab X Pengawasan
Bab XI Peran Masyarakat
Bab XII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - TOLERANSI - DALAM - KEHIDUPAN - BERMASYARAKAT
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2022/14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya turut mencegah timbulnya faham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan Pasal 65 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang c
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2-17; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Pengemebangan Toleransi di masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2022 Nomer 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, Pemerintah Daerah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan; bahwa kondisi sosial masyarakat Kabupaten Tangerang semakin dinamis menyebabkan banyaknya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat memerlukan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tertib, tentram, dan nyaman melalui upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Kebijakan Bab IV Ketentraman Bab V Perlindungan Masyarakat Bab VI Kerjasama Bab VII Pelaporan Bab VIII Tunjangan Khusus Bab IX Pendanaan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Penghargaan Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, perlu dilaksanakan pembangunan
berkelanjutan agar lingkungan hidup di Daerah menjadi
sumbe dan penunjang hidup masyarakat; bahwa untuk memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial,
dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati
hatian, demokrasi lingkungan serta pengakuan dan
penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan
lingkungan, lingkungan hidup harus dilindungi dan
dikelola berdasarkan asas berkelanjutan dan asas
keadilan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan;
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimak ud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia ahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 29 dan angka 40 Pasal 1, penyisipan angka 2a pada Pasal 1, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19, penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, penyisipan Pasal 24A, penghapusan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, penghapusan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30 dan Pasal 31, perubahan Pasal 32, penyisipan Pasal 32A, perubahan Pasal 44, perubahan Bab VIII, perubahan Pasal 46, penghapusan Pasal 47 dan Pasal 48, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 56A dan Pasal 56B, perubahan Pasal 57, penghapusan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 62, perubahan Pasal 68, penghapusan Pasal 69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin keseimbangan ekosistem dan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan derajat
kesehatan masyarakat dengan ketersediaan udara bersih
dan ruang terbuka bagi aktivitas publik serta keindahan
estetika kota maka perlu penyediaan Ruang Terbuka Hijau
yang memadai dan berkualitas di Daerah; bahwa perkembangan Kawasan Perkotaan di Kabupaten
Karanganyar akibat pertambahan penduduk dan
perkembangan kegiatan di dalamnya telah menyebabkan
berkurangnya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf j
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2013-2032, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2013-2032, pemantapan Kawasan Lindung dilakukan
melalui pemeliharaan, pemulihan, pengkayaan dan
pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik sebesar 20%
(dua puluh persen) dan Ruang Terbuka Hijau privat sebesar
10% (sepuluh persen) pada Kawasan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka
Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Fungsi dan Manfaat RTH
Bab III Lingkup dan Strategi Pengembangan RTH
Bab IV Penataan RTH
Bab V Pengendalian dan Pengawasan
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
ABSTRAK:
Dalam rangka Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang
infrastruktur yang besar untuk dikelola dan dikembangkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pendapatan daerah; Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis
dalam pembangunan ekonomi bidang infrastruktur yang
dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian
masyarakat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Peemrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija,
dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian
Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2007; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 24 Tahun 2019; PP NO 50 Tahun 2011; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 63 Tahun 2019; PP NO 8 Tahun 2021; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas (pt) lampung saeana karya (perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020;
Perda ini menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Program TJSLP; Kelembagaan; Pelaksanaan; Kewajiban dan Hak; Pelaporan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: mekanisme dan prosedur TJSLP; tata cara pelaporan pelaksanaan TJSLP setiap perusahaan; bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan; dan prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa keradaan Alur Pelayaran Sungai yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur sungai dan/atau masyarakat sertauntuk peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pengelolaan Alur Pelayaran Sungai guna meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Alur Pelayaran Sungai di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 53 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PERENCANAAN;
PEMBANGUNAN;
PENGOPERASIAN;
PEMELIHARAAN;
PEMBINAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN;
PENDANAAN;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat