Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022

Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Pengemebangan Toleransi di masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
LD 2022/14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan