Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis, Fungsi dan Manfaat RTH Bab III Lingkup dan Strategi Pengembangan RTH Bab IV Penataan RTH Bab V Pengendalian dan Pengawasan Bab VI Pembinaan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan