Penyelenggaraan-ketentraman-ketertiban-perlindungan-masyarakat
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2022 Nomer 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, Pemerintah Daerah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan; bahwa kondisi sosial masyarakat Kabupaten Tangerang semakin dinamis menyebabkan banyaknya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat memerlukan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tertib, tentram, dan nyaman melalui upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Kebijakan Bab IV Ketentraman Bab V Perlindungan Masyarakat Bab VI Kerjasama Bab VII Pelaporan Bab VIII Tunjangan Khusus Bab IX Pendanaan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Penghargaan Bab XII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004
- 16 hlm
|