Perda ini menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Program TJSLP; Kelembagaan; Pelaksanaan; Kewajiban dan Hak; Pelaporan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat