Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PERENCANAAN; PEMBANGUNAN; PENGOPERASIAN; PEMELIHARAAN; PEMBINAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat