Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Bab IV Pemanfaatan Bab V Pengendalian Bab VI Pemeliharaan Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Bab VIII Sistem Informasi Bab IX Hak, Kewajiban dan Larangan Bab X Pengawasan Bab XI Peran Masyarakat Bab XII Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Sanksi Administratif Bab XV Penyidikan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat