Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Persetujuan Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat