Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2021/ No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan dukungan
kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
Kabupaten Jepara yang berprestasi, bidang akademik
dan non akademik, maka perlu diberikan penghargaan
guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang berdaya saing dan mampu dalam menghadapi
tantangan regional dan global;
b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan bidang
akademik dan non akademik kepada pesrta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan, maka perlu disusun pedoman untuk
pemberian penghargaan dengan memperhatikan aspek
efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan
rasionalitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupti tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik
dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik
dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan yang meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan jenis, persyaratan penerima, mekanisme pemberian dan kategori, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Bahawa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian
UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, PP No.2 Tahun 2018, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendikbud No.146 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Pembinaan dan Evaluasi; Anggaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan karakter pada satuan pendidikan
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan profil pelajar
Pancasila yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong
royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif;
b. bahwa pendidikan karakter berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk karakter peserta didik serta
peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pendidikan karakter, maka diperlukan
pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendidikan Karakter;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II] dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 972);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 688);
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa
Tahun 2019 Nomor 37, Tambahan Berita Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 490);
PENDIDIKAN KARAKTER. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Nilai- Nilai Pembentukan Karakter, Bab IV Pengembangan Pendidikan Karakter, Bab V Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Bab IV Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 33 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD dan SMP dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TKK, SD dan SMP
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketertiban, kelancaran
penerimaan peserta didik baru serta untuk mendorong
akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas sesuai kompetensi manajemen
pendidikan perlu menyusun pedoman pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru, bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Bupati yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012.
Materi pokok : Tata Cara penerimaan peserta didik baru, Pembiayaan dan pemantauan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Jumlah halaman : 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 33 Tahun 2021
AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI di kabupaten bima
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselarasi Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
guna mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar, diperlukan akselarasi perididikan
bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Akselarasi Pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122
Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1679);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima;
Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten Bima, Peraturan Bupati Kabupaten Bima Nomor 11 Tahun 2019 tentang Gerakan Literasi Kabupaten Bima;
AKSELARASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BIMA. Teridiri dari VIII Bab dan 13 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Sasaran, Bab IV Strategi, Bab V Koordinasi, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 20)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi dengan tujuan membantu mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Reoublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan ini terdiri atas 6(enam) bab 10(sepuluh) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Beasiswa; Persyaratan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini untuk membantu anak didik mengembangkan enam aspek perkembangan nilai-nilai moral, agama, fisik motorik, kognitif, emosiaonal, bahasa dan seni; b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan sehingga perlu pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; c. bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar di Kabupaten Padang Pariaman perlu diatur dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaann Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 tahun 2017
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
PENERIMA PELAYANAN DASAR,
MUTU PELAYANAN DASAR,
PENUNTASAN PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR,
PEMBINAAN DAN EVALUASI,
ANGGARAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya
untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan, dan kesejahteraan diperlukan upaya simultan, sistematis, dan menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik integratif
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2003 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan pengembangan anak usia dini Holistik Integratif
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integrat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN PAUDHI
BAB III STRATEGI DAN SASARAN PENYELENGGARAAN PAUDHI
BAB IV RUANG LINGKUP LAYANAN PAUDHI
BAB V TUGAS DAN HAK PENDIDIK PAUD DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD
BAB VI LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGASUHAN DAN KESEJAHTERAAN ANAK
BAB VII LAYANAN PEMENUHAN KESEHATAN ANAK USIA DINI
BAB VIII GUGUS TUGAS PAUDHI DAN SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PAUDHI
BAB IX TANGGUNG JAWAB
BAB X RENCANA AKSI DAERAH PAUDHI
BAB XI PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
89 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemanclirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang
dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan
bagi anak usia dini cukup penting dan sangat
menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan
Penclidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah
Dasar di wilayah Kabupaten Kolaka Utara perlu diatur
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peratu.ran
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanann
Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1687);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara, (Lembaran daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 nomor 07;)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PESERTA DIDIK,
BAB III TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASA,
BAB IV PENYELENGGARAAN,
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN,
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI,
BAB VII ANGGARAN PENYELENGGARAAN,
BAB VIII PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan
Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas,
pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan
dengan peraturan bupati;
b, bahwa berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas perihal penggabungan
beberapa Sekolah Dasar Negeri perlu adanya
pengaturan terkait dengan penggabungan
sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2020, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan yaitu tentang UPTD dan satuan pendidikan formal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat