Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD dan SMP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Tata cara penerimaan peserta didik baru, Penambahan nilai prestasi, Pembiayaan dan pemantauan serta Pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD dan SMP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.28
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TKK, SD dan SMP
    dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan