Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 32 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN PAUDHI BAB III STRATEGI DAN SASARAN PENYELENGGARAAN PAUDHI BAB IV RUANG LINGKUP LAYANAN PAUDHI BAB V TUGAS DAN HAK PENDIDIK PAUD DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD BAB VI LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGASUHAN DAN KESEJAHTERAAN ANAK BAB VII LAYANAN PEMENUHAN KESEHATAN ANAK USIA DINI BAB VIII GUGUS TUGAS PAUDHI DAN SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PAUDHI BAB IX TANGGUNG JAWAB BAB X RENCANA AKSI DAERAH PAUDHI BAB XI PELAPORAN DAN EVALUASI BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII PEMBIAYAAN BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 32
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan