Peraturan ini terdiri atas 6(enam) bab 10(sepuluh) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Beasiswa; Persyaratan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat