Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2021

Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan jenis, persyaratan penerima, mekanisme pemberian dan kategori, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD 2021/ No. 33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan