Tata Cara Pengurusan Piutang Negara - Penerimaan Negara Bukan Pajak - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 33, BN.2019/ 797 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas penyelesaian Piutang Negara di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu diatur mekanisme pengurusan Piutang Negara secara optimal;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No, 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2018; PP No, 14 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; PMK No. 69/PMK.06/2014; Permen LHK No. P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pengakuan dan Pengukuran Piutang Negara;
b. Penyerahan Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih;
d. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak; dan
e. Pelaporan Piutang Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KEU-1/2/2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019
Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah - Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah - Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 24, BN. 2019/ 796 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, diperlukan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah
UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2018 Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kebijakan teknis bantuan BLPS;
b. besaran bantuan BLPS dan metode penghitungan;
c. tata cara pengusulan bantuan BLPS dan persyaratannya; dan
d. pelaporan, pengawasan, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
24
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 23, BN.2019/ 634 (54 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya, diperlukan pengaturan Jalan Strategis di Kawasan Hutan;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen PU No. 11/PRT/M/2011; Permenhut No. P.85/MENHUT-II/2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. perencanaan pembangunan Jalan Strategis;
b. kriteria pembangunan Jalan Strategis;
c. persyaratan teknis Jalan Strategis; dan
d. pelaksanaan pembangunan Jalan Strategis
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
54
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN.2019/ 578 (62 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan/atau pengembangbiakan terkontrol, pemeliharaan, serta penyelamatan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat, serta penelitian, peragaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, perlu diatur mengenai Lembaga Konservasi;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Kepres No. 43 Tahun 1978; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi;
b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus;
c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
d. pemenuhan Komitmen;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi;
g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi;
h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi;
j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi;
k. sanksi;
l. ketentuan lain-lain; dan
m. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
62
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 20, BN. 2019/ 521 (59 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengiriman perlu adanya kandang transpor dan kandang transit yang memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan satwa liar;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2013; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015 ; Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Spesifikasi teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit satwa liar meliputi:
a. prinsip dasar dan prinsip teknis;
b. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transpor Satwa Liar; dan
c. kriteria dan persyaratan teknis Kandang Transit Satwa Liar
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
59
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN.2019 (448)/21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perlu melakukan beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No, 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Permen LHK No. P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi yaitu tentang penyampaian hasil pengawasan, Komitmen yang diterbitkan Lembaga OSS, Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, areal kerja (Working Area/WA) dan Permohonan izin perluasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1120), diubah
21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pemanfaatan Air - Energi - Suaka Margasatwa - Taman Nasional - Taman Hutan Raya - Taman Wisata Alam - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN.2019 (246)/59 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No, 41 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permenhut No. P.41/MENHUT-II/2008; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pemanfaatan Air dan Energi Air;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan Pemanfaatan Air dan Energi Air;
e. jangka waktu dan berakhirnya izin;
f. perpanjangan;
g. pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
h. sanksi; dan
i. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
59 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN.2019 (434)/52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
ABSTRAK:
bahwa usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat berpotensi menimbulkan Pencemaran Udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi dari industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Industri Pupuk meliputi industri yang memproduksi Pupuk dengan jenis:
A. Urea (CH4N20);
B. Phosfat (P2O5);
C. Asam Phosfat;
D. NPK; dan
E. ZA.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2019 (433)/8 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan industri tekstil berpotensi mencemari media air sehingga perlu diterapkan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke media air;
b. bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri tekstil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LH No. 5 Tahun 2014; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015
Mengubah Lampiran XLII dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815), diubah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah diubah sebagian
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat