Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2019

Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Pemanfaatan Air dan Energi Air; b. tata cara permohonan; c. pemenuhan Komitmen; d. pelaksanaan Pemanfaatan Air dan Energi Air; e. jangka waktu dan berakhirnya izin; f. perpanjangan; g. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; h. sanksi; dan i. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 April 2019
Tanggal Pengundangan
23 April 2019
Tanggal Berlaku
23 April 2019
Sumber
BN.2019 (246)/59 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan