Pemanfaatan Air - Energi - Suaka Margasatwa - Taman Nasional - Taman Hutan Raya - Taman Wisata Alam - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN.2019 (246)/59 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
- UU No. 5 Tahun 1990; UU No, 41 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permenhut No. P.41/MENHUT-II/2008; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
- Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pemanfaatan Air dan Energi Air;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan Pemanfaatan Air dan Energi Air;
e. jangka waktu dan berakhirnya izin;
f. perpanjangan;
g. pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
h. sanksi; dan
i. ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 59 hlm
|