Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Pemanfaatan Air dan Energi Air; b. tata cara permohonan; c. pemenuhan Komitmen; d. pelaksanaan Pemanfaatan Air dan Energi Air; e. jangka waktu dan berakhirnya izin; f. perpanjangan; g. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; h. sanksi; dan i. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat