Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi; b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus; c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; d. pemenuhan Komitmen; e. hak, kewajiban, dan larangan; f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi; g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi; h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi; j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi; k. sanksi; l. ketentuan lain-lain; dan m. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat