Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019

Lembaga Konservasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi; b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus; c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; d. pemenuhan Komitmen; e. hak, kewajiban, dan larangan; f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi; g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi; h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi; j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi; k. sanksi; l. ketentuan lain-lain; dan m. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BN.2019/ 578 (62 hlm)
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan